Masyarakat
Lampung asli memiliki struktur adat yang tersendiri. Bentuk
masyarakat hukum adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat satu dengan
yang lainnya. Secara umum dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu
masyarakat adat Saibatin dan masyarakat
adat Pepadun
Suku bangsa Lampung yang beradat
Saibatin (Pesisir) terdiri dari :
- Kepaksian Sekala Brak
- Keratuan Melinting
- Keratuan Balau
- Keratuan Darah Putih
- Keratuan Semaka
- Keratuan Komering
- Cikoneng Pak Pekon
Suku bangsa Lampung yang beradat
Pepadun (Pedalaman) dapat digolongkan menjadi :
- Abung Siwo Mego (Abung Sembilan Marga)
- Mego Pak Tulang Bawang (Tulang Bawang Empat Marga)
- Pubian Telu Suku (Pubian Tiga Suku)
- Buay Lima Way Kanan (Way Kanan Lima Kebuayan)
- Sungkay Bunga Mayang
Berdasarkan pembagian penduduk yang
serba mendua ini maka Lampung dikenal sebagai Propinsi Sang Bumi Ruwa Jurai
yang dapat diartikan "Bumi Yang Dua Dalam Kesatuan."
Di daerah Lampung
dikenal berbagai peralatan dan perlengkapan adat yang melambangkan status
seseorang yang ditandai dengan pemilikan sebuah kain adat yaitu Kain Tapis
Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar